Tenaga Kerja Indonesia
Pada saat ini para pekerja Indonesia selalu yang paling dirugikan dari mulai dikerjakan hinga PHK/Pensiun.
Apabila ada pertikaian antara pekerja dan pengusaha, maka hal pertama yang harus dilakukan pekerja adalah bipartit/musyawarah untuk mufakat katanya sih untuk menghindari atau mencari penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha. Apabila dalam bipartit tidak juga ada titik temu/penyelesaian barulah pekerja atau pengusaha membawa ke langkah kedua yaitu lembaga pemerintah yang berbentuk mediasi yang dalam penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha dilakukan oleh mediator. Lebih parahnya di forum mediasi mediator ini, sebagai mediator dia hanya bisa menganjurkan atau tidak bisa memberi keputusan. Apabila di forum mediasi tidak selesai maka dilanjutkan ke pengadilan disinilah uang yang mengatur karena kebanyakan para pekerja tidak ada tabungan/simpanan uang banyak pekerja yang menyerah atau cari jalan tengah menerima tawaran pengusaha yang uang pesangon PHK tidak sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku. Demikianlah unek-unek saya mohon maaf apabila ada kekeliruan mohon bantuan untuk dibantu. Semoga para pekerja Indonesia semakin sejahtera taraf hidupnya, amin.....

Komentar